You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
216 WP PBB-P2 Jakut Belum Lunasi Kewajiban
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Apel Penertiban Objek Pajak

Puluhan petugas gabungan menggelar apel penertiban objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta Utara. Sebab wajib pajak (WP) sebagai pemilik belum juga melunasi kewajiban membayar pajak.

Jadi nantinya objek pajak yang belum dilunasi kewajibannya oleh WP akan dipasang plang pemberitahuan bahwa belum lunasi pajak

"Selain dari Sudin Pelayanan Pajak, kita juga dibantu 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga petugas kepolisian," ujar Selkiansah, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Senin (23/11).

Menurut Selkiansah, apel ini sangat penting untuk pemahaman petugas dilapangan. Sebab objek pajak bukan berarti boleh dirusak atau dibongkar.

DKI Hapus Denda Administrasi PBB P2

"Jadi nantinya objek pajak yang belum dilunasi kewajibannya oleh WP akan dipasang plang pemberitahuan bahwa belum lunasi pajak. Tapi sebelum pemasangan, kita imbau untuk menunaikan kewajibannya," tandasnya.

Usai melakukan apel, para petugas kemudian menaiki lima unit kendaraan operasional. Terdapat plang dengan ukuran sekitar 50 x 30 sentimeter yang bertuliskan informasi mengenai pembayaran pajak. Selain itu ada juga stiker besar yang dibawa petugas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye18178 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1809 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1198 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1157 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1069 personFakhrizal Fakhri